Dikembalikan ke Indonesia
Seperti diberitakan DutaIndonesia.com sebelumnya, New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr. melakukan serah terima 3 (tiga) Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Konsul Jenderal RI New York, Dr. Arifi Saiman, MA, di KJRI New York Rabu tanggal 21 Juli 2021.
Acara itu dihadiri oleh pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun 3 (tiga) buah ODCB Indonesia yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari pihak New York County District Attorney adalah sebagai berikut:
- Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi bahwa nilai adalah sekitar US$ 12.857
- Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bahwa nilai adalah sekitar US$ $32.273
- Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), diestimasi bahwa nilai adalah sekitar US$ 41.176
Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr dan Deputy Special Agent in Charge, Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 (tiga) artefak di atas.
Selain itu Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya merasa terhormat untuk dapat mengembalikan 3 (tiga) benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah – rakyat Indonesia.
Ia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya kerja kerasnya untuk mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.
Dijarah dari Candi
Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney’s Office bersama dengan Homeland Security AS ditemukan bahwa 3 (tiga) ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang WN Amerika Serikat keturunan India/diler seni yang tinggal di New York.
Yang bersangkutan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik. Dari 2011 hingga 2020, Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor.
Nilai total benda-benda cagar budaya yang ditemukan diestimasi berharga lebih dari US$ 143 juta.
New York County District Attorney’s Office pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada tahun 2012.
Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan.
Pada Juli 2020, New York County District Attorney’s Office mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India menunggu penyelesaian persidangan.
Sejak Agustus 2020, New York County District Attorney’s Office telah mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara diantaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.
Pihak District Attorney berharap bahwa setelah benda-benda tersebut direpatriasi ke Indonesia, ODCB tersebut akan dipajang di museum atau tempat lainnya yang dapat dilihat oleh publik.
Selain itu, sebagai tanda apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah AS, diharapkan dapat diupayakan plakat atau tulisan ucapan terima kasih kepada New York County District Attorney atas pengembalian benda cagar budaya dimaksud di tempat di mana benda cagar budaya tersebut disimpan. (gas/kcm/rpk)












