SURABAYA|DutaIndonesia.com – Kaum buruh dan pekerja di Jatim meradang atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 yang hanya sebesar Rp1.891.567. UMP tahun ini hanya naik sekitar Rp22.790 atau 1,2 persen dari tahun sebelumnya. Tolak UMP Jatim 2022, Buruh Ancam Demo Besar-besaran.
Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi, saat dimintai tanggapan soal penetapan UMP Jatim 2022 mengatakan pihaknya tak bisa menerima kenaikan UMP yang hanya Rp22.790 tersebut. Pasalnya, kenaikan tak sampai Rp100 ribu itu tidak mencerminkan upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan buruh dan pekerja.
“Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia,” kata Fauzi seperti dikuti dari cnnIndonesia.com, Senin (22/11/2021).
Fauzi mengatakan pihaknya bakal menggelar aksi besar-besaran menentang kenaikan upah yang tak signifikan itu. Aksi turun ke jalan digelar di sejumlah daerah selama satu minggu. “Insya Allah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek-blek ke Grahadi atau ke Jalan Pahlawan Kantor Gubernur untuk menyuarakan perlawanan ketidakadilan ini,” ujarnya.
Sebelumnya UMP Jatim 2022 ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp. 1.891.567,12. Masih jadi salah satu UMP terendah se Indonesia.
UMP Jatim 2021 terdapat kenaikan sebesar Rp. 22.790,04 atau naik 1,22% dari UMP 2021 sebesar Rp 1.868.777,08.
Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Heru Tjahjono, usai melakukan rapat membahas masalah tersebut.
Menurut Heru, penetapan UMP ini telah mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan yang ada di Jawa Timur,
Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2022.
“Keputusan kenaikan UMP Jatim 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Heru.