Dua Usulan
Dijelaskan Heru, bahwa sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, digelar pada 12 November 2021 yang dihadiri 22 anggota, terdiri dari 8 unsur pemerintah, 5 orang unsur pengusaha/Apindo, 7 orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, 1 orang unsur pakar, dan 1 orang unsur akademisi.
Mengacu Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, serta Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 561/6393/SJ tanggal 15 Nopember 2021 perihal Penetapan Upah Minimum 2022, Gubernur menetapkan UMP selambatnya tanggal 21 November 2021.
Untuk itu Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memerintahkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelenggarakan sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jawa Timur 2022.
Penghitungan besaran nilai UMP memakai formula sesuai PP nomor 36 tahun 2021, memakai formula penyesuaian upah minimum (adjusting) memakai data-data statistik BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK dan UMP 2022.
Kata Heru, perhitungan UMP Jatim 2022 meliputi: rerata pengeluaran per kapita sebulan pada 2021 senilai Rp. 1.113.002. Asumsi banyak anggota keluarga pada 2021 berjumlah 3,42.Rerata anggota keluarga usia 15 tahun ke atas sebagai karyawan per rumah tangga pada 2021 berjumlah: 1,39.
Sedang untuk pertimbangan pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2020 + Kuartal I, II, III 2021 terhadap (PDRB Triwulan I pada 2019 + Kuartal I, II, III pada 2020) sebesar: 1,70%.
Inflasi September 2020 – September 2021 sebesar: 1,92%.Data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, memakai nilai/besaran yang paling tinggi sehingga untuk UMP Jatim 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92%.
“Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi 12 November 2021 terdapat 2 usulan, yaitu :unsur pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati penetapan UMP Jatim 2022 tetap mempedomani regulasi, dasar perhitungan memakai formula penyesuaian upah minimum, atau kenaikan 1,22% atau naik Rp. 22.790,04 sehingga besaran UMP Jatim 2022 sebesar Rp. 1.891.567,12,” jelas Heru.
Di sisi main, unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2022 naik Rp. 300.000,
Dengan kenaikan ini maka nilai besaran UMP Jatim 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jatim, dan masih menjadi UMP terendah di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan unsur pekerja masih mempedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022.
Menurut Heru, soal usulan unsur serikat pekerja itu maka dalam prosesnya Gubernur Khofifah beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja di Jawa Timur untuk mengkonsolidasikan dan mengkomunikasikan tuntutannya.
Guna mengakomodir itu Gubernur juga menyampaikan konsep kenaikan dalam 3 skema kenaikan sebesar Rp. 50.000, Rp. 75.000 dan Rp. 100.000.
“Serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa daerah jika hal tersebut diterapkan,” aku Heru.
Sebelumnya, Selasa, 16 November 2021 Kementerian Dalam Negeri RI mengadakan Rakor Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri.
Melihat kondiso di Jawa Timur serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kemnaker RI.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal tanggapan terhadap Penetapan UMP Jatim 2022.
Isinya menegaskan kembali agar penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022 diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (nas/ima)














