Warga Sekitar Tambang Pasir Besi Jember Bergolak, Resah Surat Usang Izin Tambang

oleh

JEMBER | DutaIndonesia.com – .Warga sekitar tambang pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, bergolak lagi. Mereka bersama mahasiswa mendatangi Gedung DPRD setempat Rabu 29 September 2021 mempertanyakan surat yang pernah diterbitkan Disperindag Jember dengan Nomor: 641.31/ 003/ 438.314/ 2009, dan Surat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor: 541.3/ 038/ 411/ 2013. 

Sebab surat itu masih membuat resah warga mengingat masih berpotensi  terhadap kegiatan tambang di Kabupaten Jember.

Mereka khawatir surat-surat usang itu bakal menimbulkan kerusakan lingkungan pesisir selatan karena dianggap dapat memuluskan obsesi lama PT Agtika Dwi Sejahtera untuk mengeruk pasir besi yang terdapat di Desa Paseban, Kecamatan Kencong.

“Surat itu masih tertera di website Kementerian ESDM,” teriak Haikal, salah seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat berdialog di Gedung Dewan dengan anggota DPRD serta sejumlah pejabat yang diutus Bupati Jember, Hendy Siswanto, Rabu, 29 September 2021.

Kepala Disperindag Jember, Widodo Julianto menyahut surat tersebut dibuat oleh pejabat pendahulunya. Sehingga, ia berupaya mencari kepastian masih berlaku atau tidak.

“Karena, sejak tahun 2018 semua hak penerbitan ijin pertambangan telah ditarik ke tingkat provinsi dan pusat. Kabupaten sudah tidak punya wewenang. Tapi, kami berkirim surat ke Kementerian ESDM untuk bertanya surat ijin sebelumnya masih berlaku atau tidak. Belum  dapat jawaban,” tuturnya.

Widodo menambahkan, PT Agtika Dwi Sejahtera bahkan tidak lagi memiliki legalitas lain berupa ijin lokasi pertambangan pasir besi yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2015 silam. Sehingga, tidak memungkinkan perusahaan tersebut melangkah lebih jauh.

Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Jember, Arief Tyahyono menguatkan pendapat koleganya tersebut. Hasil pemeriksaannya, sama sekali tiada penerbitan ijin yang berkaitan dengan pertambangan pasir besi.

“Wewenang 62 perijinan dan 3 non perijinan yang didelegasikan oleh Bupati Jember kepada saya sejak 7 bulan lalu, tidak ada satupun yang terbit untuk tambang. Jadi, sudah jelas,” terang Arief.

Demonstran tidak percaya begitu saja. Pasalnya, temuan mereka masih ada bukti beberapa surat dari PT Agtika Dwi Sejahtera yang kerap dilayangkan ke Camat Kencong maupun Kepala Desa Paseban. 

“Kami dan masyarakat resah. Tambang adalah ancaman serius,” seloroh seorang mahasiswa dengan suara lantang.

Mahasiswa yang bergerak bersama warga Desa Paseban kemudian menyodorkan selembar kertas berisi pernyataan sikap yang tujuannya agar ditandatangani oleh para pejabat atas nama Bupati Jember. 

Namun hanya kalangan legislator DPRD Jember seperti Tabroni, Budi Wicaksono, dan Nyoman Aribowo yang mau membubuhkan tanda tangan. Sedangkan, para pejabat dari Pemkab Jember sementara waktu tidak bersedia.

“Memang kami diutus Bupati. Tapi, kami harus lapor dulu ke Bupati sebelum tanda tangan. Kami sangat paham dan menghormati maksud dari aspirasi mahasiswa juga warga Paseban. Tolong juga kami dipahami ada hierarki birokrasi,” ujar Kepala Bakesbangpol Jember Edi Budi Susilo. (Ndc/Sut)

No More Posts Available.

No more pages to load.