Selain itu, tegas Bajuri, bahwa keputusan Arab Saudi ini juga sebagai bukti bahwa KMA Nomor 660 (Keputusan Menteri Agama RI) Yaqut Cholil Qoumas telah mendapatkan apresiasi positif dari pemerintah Arab Saudi.
“Sebagai pengirim jemaah terbesar sedunia, pasti suara pemerintah Indonesia diperhitungkan,” katanya.
KMA Nomor 660 menurut Bajuri, juga sarat akan pertimbangan hukum yang mencerminkan perilaku muslim sesuai Alquran dan Hadis, yaitu memperhatikan kepentingan umum (rahmatan lil-alamin), peduli terhadap kesehatan global, responsif terhadap perkembangan pandemi, peduli kepada keselamatan jiwa (hifdun nafs) dan sebagai perlindungan kepada seluruh manusia.
“Saya yakin, sedikit atau banyak, keputusan Arab Saudi tersebut dipengaruhi oleh keputusan Indonesia yang membatalkan keberangkatan haji. Setidaknya makin menguatkan tekad Arab Saudi untuk menolak jemaah haji internasional,” kata Bajuri yang juga pengurus Sapuhi (Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia) Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi dikenal sebagai negara yang sangat protektif kepada warganya agar tidak terkena virus covid-19. Terbukti, umrah ditutup mendadak tanpa pemberitahuan pada 27 Februari 2021.
“Arab Saudi bisa jadi ingin membatasi haji seperti tahun lalu, tapi kuatir dianggap egois hanya memikirkan keselamatan warganya,” tandasnya.











