Habis Anjlok Dikeluhkan Investor, Harga Kripto ASIX Milik Musisi Anang Melesat Lagi

oleh

Ketidakpastian

Seperti diberitakan DutaIndonesia.com sebelumnya terlihat keluhan itu diungkapkan salah satu akun di Twitter di mana ada investor mempertanyakan mengapa uangnya di ASIX bernilai Rp 5 juta, padahal awalnya dia membeli Rp 10 juta. Ada juga salah seorang yang heran uangnya menguap dari Rp 25 juta menjadi 12 juta.

Naik turun harga yang sangat tajam itu barangkali menjadi salah satu pertimbangan MUI mengharamkan transaksi kripto. Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa alasan MUI mengeluarkan fatwa kripto haram karena mengandung unsur gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 tahun 2015.

MUI juga memutuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, aset kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.

“Syarat sil’ah yaitu harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam dikutip dari Antara.

Dikutip dari situs Bank Muamalat dan katadata.co.id, gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Lalu, qimar yakni suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang maka dia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. (hud)

No More Posts Available.

No more pages to load.