Membangun Komunikasi
Kedua, jauh sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, di kota ini telah menetap selain komunitas Arab dari suku ‘Aus dan Khazraj juga ada dua komunitas agama lainnya. Yaitu komunitas Yahudi dan komunitas Nasrani. Kedua komunitas ini memiliki posisi dan pengaruh terhormat di masyarakat Madinah karena mereka relatif lebih maju, baik dalam pendidikan maupun ekonomi. Bahkan masyarakat Yahudi-lah yang memegang pasar Madinah (Wall Streetnya) saat itu.
Ketibaan Rasulullah SAW di Madinah secara alami menuntut Beliau untuk membangun komunikasi, relasi, dan kerjasama dengan semua komunitas Madinah. Apalagi dalam posisi Beliau, selain sebagai seorang nabi dan rasul, juga sebagai kepala negara. Oleh karenanya baik dalam kapasitas Beliau sebagai pemimpin agama maupun publik (kepala negara) Beliau dituntut untuk membangun komunikasi dengan semua komunitas agama tersebut.
Setelah menyelesaikan pembangunan masjid (Kubah), penguatan ukhuwah Islamiyah (mempersaudarakan Anshor dan Muhajirin), Beliau lalu membentuk konstitusi negara yang lebih populer dikenal dengan nama Piagam Madinah. Selain kedahsyatan kontennya yang sangat pro-minoritas (non Muslim), yang juga mengagumkan dari Piagam Madinah ini adalah proses pembentukannya. Di mana semua elemen-elemen komunitas dilibatkan dalam prosesnya.
Mengingat peristiwa ini terjadi di abad ketujuh Masehi, di sebuah tempat yang berada di gurung pasir, menambah kekaguman kita bahwa apa yang dilakukan oleh seorang Muhammad SAW saat itu, menurut ahli sejarah justru melampaui batas kemampuan berpikir manusia pada masanya. Ini pulalah yang disebut-sebut oleh sebagian ahli sejarah sebagai faktor kenapa peradaban tidak lama bertahan setelah meninggalnya Beliau. Menurut para sejarahwan, sahabat-sahabat Beliau ketika itu tidak mampu mengemban peradaban yang sangat maju dan canggih itu.
Memang harus diakui bahwa interaksi antara Beliau (Rasulullah) dan masyarakat non-Muslim di Madinah mengalami dinamika naik turun (up and down), bahkan terkadang mencapai titik nadir terendah. Salah satu di antaranya adalah ketika terjadi pengusiran beberapa kabilah dari kalangan Yahudi dari Madinah. Pengusiran ini bukan karena dasar keagamaan. Tapi karena mereka mengkhianati negara (treason) dengan mengkhianati perjanjian mereka untuk loyal kepada negara Madinah saat itu.
Sebaliknya bahkan beberapa kali Rasulullah SAW meminjam uang dari mereka. Bahkan menganggap minoritas itu sebagai bagian dari umatnya sendiri (ummati). Lebih jauh lagi Beliau menjamin hak-hak ketenangan dan keselamatan mereka: “siapa yang menyakiti dzimmi atau minoritas non Muslim dalam masyarakat mayoritas Muslim, maka saya (Muhammad) akan menjadi musuhnya di hari Kiamat kelak” (hadits).












