Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Motif Pelecehan Seksual Apa Juga Rekayasa?

oleh
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan. (Liputan6.com)

JAKARTA|DutaIndonesia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sebelumnya polisi menyebut motifnya karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Namun pihak keluarga tidak percaya sehingga mereka pun mempertanyakan motif tersebut. Keluarga Brigadir J juga menduga ada rekayasa atas kasus kematian anaknya itu.

Kini rekayasa itu sudah terungkap. Peristiwa adu tembak itu ternyata hanya skenario dari Sambo sendiri. Namun apa alasan Sambo, hingga Selasa malam belum terungkap.

Kapolri menyatakan pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait motif tersebut, termasuk adanya dugaan pelecehan seksual. “Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan,” jelas Listyo.

“Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang,” sambungnya.

Lalu bagaimana respon keluarga Brigadir J? Pengacara keluarga Brigadir J mengatakan, seharusnya sudah sejak lama Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka. “Memang dari dulu seharusnya sudah tersangka,” kata salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022).

Menurut Kamaruddin, selama ini dirinya sudah memberikan petunjuk-petunjuk kepada publik terkait motif Ferdy Sambo ingin menghabisi Brigadir J. “Klu-klu selama ini sudah saya ungkap ke publik. Nanti biarnya penyidik yang mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Kamaruddin seperti dikutip dari kompas.com Selasa malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, akhirnya Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri Jakarta Selasa (9/8/2022). Namun Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. Timsus disebut masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), menambahkan, Sambol dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup,” katanya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

“Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” kata Komjen Agus.

Dia juga mengungkap, kini ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir istri Sambo, Putri Candrawathi. Lalu, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya. Seperti diberitakan DutaIndonesia.com sebelumnya, Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.

Kasus ini juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepala Negara meminta Polri untuk tak ragu-ragu dalam mengumumkan tersangka baru maupun mengungkap kasus ini.

“Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Dia juga mengingatkan Polri untuk mengungkap kasus Brigadir J apa adanya. Hal ini, kata Jokowi, untuk menjaga citra Polri di mata masyarakat.

“Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus kita jaga,” jelas Jokowi.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sejak awal dia yakin Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu mengungkap dan menuntaskan tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (InsyaAllah). Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, Polri memiliki alat yang canggih dalam mengungkap suatu peristiwa. Dia mencontohkan pengungkapan kasus mutilasi dan pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pratama.

“Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?. Ketika Ketua KNPI Haris Pratama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan tak akan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang, ‘Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka, cari’. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap,” kata dia.

Kesaksian Bharada E

Tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer menjalani pemeriksaan ulang pada Sabtu 6 Agustus 2022, terkait peristiwa berdarah baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Didampingi penasihat hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

“Iya kemarin Bharada E diperiksa, dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi,” kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB hingga, Minggu 7 Agustus 2022.

Boerhanuddin menyebut, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu. Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Namun itu bukan fakta yang sesungguhnya.

“(Ada pihak lain yang terlibat-red) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga,” ujar dia.

Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada RE mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

“Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya,” ujar dia. (l6/det/wis)

No More Posts Available.

No more pages to load.