JAKARTA|DutaIndonesia.com – Tim Khusus yang menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan gelar perkara Selasa (9/8/2022) hari ini. Selanjutnya sore harinya Kapolri akan mengumumkan tersangka baru kasus yang mengguncang publik secara nasional itu.
“Insya Allah nanti sore (pengumuman tersangka baru, Red.),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dedi membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri. Dia menyebut ada kemungkinan konferensi pers perkembangan kasus ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Kasus ini semakin menarik setelah ada pengakuan dari salah seorang tersangka yakni Bharada E. Dia mengaku diperintah oleh atasannya langsung untuk membunuh Brigadir J.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya. Atasan langsung yang dia jaga,” kata pengacara Bharada E Deolipa Yumara saat dikonfirmasi.
“Perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” tutur Deolipa.
Mengutip detik.com, menurut Deolipa, Bharada E tidak bisa menolak perintah itu sebab perintah langsung atasannya. Bharada E disebut terpaksa patuh.
“Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah atasan,” kata Deolipa saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022).
Deolipa menganggap wajar seorang bawahan menuruti perintah atasan. Pengacara Bharada E lain, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan kliennya. Namun Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua. “Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang. Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.
“Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu, dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan pelanggaran etik oleh polisi saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.
Polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Eliezer , serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
“Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Meko Polhukam Mahfud MD.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus ini. (det/wis)














