JAKARTA|DutaIndonesia.com – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga divonis dengan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Hakim memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pihak keluarga Yosua mengaku puas dengan vonis terhadap Putri tersebut
Tante dari almarhum Yoshua Hutabarat, Rohani Simajuntak, mengaku lega mendengar hasil vonis hukuman penjara yang dijatuhkan hakim terhadap istri Ferdy Sambo itu.
“Kami lega akhirnya vonis Putri Chandrawathi ini lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ya. Meskipun bukan hukuman mati tetapi kami puas dengan hukuman vonis yang dijatuhkan hakim ini kepada Putri Candrawathi,” kata Rohani Simajuntak, Senin (13/2/2023).
Seperti dikutip dari detik.com, sama dengan hukuman terhadap Ferdy Sambo, hakim juga memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman lebih besar dari tuntutan JPU sebelumnya. Saat itu istri dari Ferdy Sambo itu dituntut hanya 8 tahun penjara. Tapi hakim ternyata memperberat hukumannya menjadi 20 tahun bui.
“Kita tahu ya kemarin tuntutan hukumannya Putri itu cuman 8 tahun yang diberikan JPU, tetapi hakim berkata beda, dan kami sangat puas ya meski hanya 20 tahun tetapi dalam pasal 340 KUHP terpenuhi juga,” ujar Rohani.
Sejauh ini, keluarga dari Yosua di Jambi merasa bahagia serta terharu. Pasalnya dalam vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi itu majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis jauh lebih tinggi terhadap tuntutan Jaksa.
Ferdy Sambo yang awalnya dituntut JPU selama seumur hidup kini divonis mati. Sementara Putri juga dihukum lebih tinggi selama 20 tahun. (det)














