Istri Gagal Jenguk Irjen Ferdy Sambo, Ajudan dan Sopirnya Tersangka

oleh
Istri Irjen Sambo saat hendak menjenguk suaminya di Mako Brimob. (Foto: MNC )

JAKARTA|DutaIndonesia.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, ditahan sejak Sabtu (6/8/2022). Sambo ditahan terkait kematian ajudannya Brigadir J di kediamannya pada Sabtu 8 Juli 2022.

Sehari setelah penahanan, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati bersama anaknya, tampak menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Minggu (7/8/2022) petang. Tujuannya untuk menjenguk Sambo yang diamankan oleh timsus Bareskrim Polri lantaran adanya dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam pengolahan TKP penembakan Brigadir J.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menjelaskan kedatangannya itu untuk menjenguk Sambo. Mereka datang juga sekaligus membawakan pakaian untuk jenderal bintang dua itu.

“Belum sempat diberikan, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya kita bisa diberikan izin,” kata Arman kepada wartawan Minggu (7/8/2022).

Arman mengatakan kliennya telah berkonsultasi dengan psikologi klinis. Ia mengatakan, kliennya meminta dipertemukan dengan suaminya, Sambo.

“Ibu PC (Putri Chanrawati), alhamdulillah, bersyukur tadi diberikan izin oleh psikolog klinis. Ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini,” ucapnya.

“Dan kita berusaha untuk bertemu Pak FS, tetapi belum diberikan izin. Mudah-mudahan besok bisa ketemu, semoga bisa diberikan izin biar bagaimanapun keluarga maupun penasihat hukum bisa juga bertemu dengan Pak FS,” imbuhnya

Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bukan hanya Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada RE yang merupakan ajudan dan sopir istri Sambo juga ditangkap dan ditahan. Hanya saja dia ditetapkan sebagai tersangka terkait pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri. Hal itu diketahui usai dia diduga terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir Ricky tak hanya ditangkap melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.

“Ditahan, bukan ditangkap lagi,” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.

“(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkap Andi.

Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022).

Ketika ditanya mengenai peran Ricky dalam pembunuhan Brigadir J, Andi enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan segera ditutup. “Tidak usah tanya perannya, saya sedang sibuk, cukup,” tandasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Bharada RE dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 3 di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.

“Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa,” kata Dedi kepada wartawan.

Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) sedang memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (okz/det)

No More Posts Available.

No more pages to load.