BANDUNG| DutaIndonesia.com –
Keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, permohonan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman disebutkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus tersebut dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Hakim Eman saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung Senin (6/7/2024).
Ada 9 amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, diantaranya adalah :
1.Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Hakim Eman juga menjelaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu.
Padahal, kata Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014. Oleh sebab itu, Eman tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan 2 alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
.
Sementara itu, Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Julius Abraham Abast mengatakan jika pihaknya akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung. Serta akan menjalankan segala putusan hakim yang telah diputuskan hakim tunggal Eman Sulaeman.
” Pertama tentu dari Polda Jabar kami akan mematuhi keputusan sidang pra peradilan.Kedua kami dari Polda Jabar penyidik akan menjalankan putusan sidang praperadilan,” ucapnya saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Jabar. (sir)