Usai Kabulkan Gugatan Praperadilan, Hakim Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

oleh
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jawa Barat Eman Sulaeman saat membacakan putusan dalam sidang gugatan praperadilan Polda Jabar.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jawa Barat Eman Sulaeman saat membacakan putusan dalam sidang gugatan praperadilan Polda Jabar.

 

BANDUNG| DutaIndonesia.com –
Pengadilan Negeri ( PN) Bandung Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Gugatan itu dilayangkan tim kuasa hukum, atas penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

” Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Hakim Eman saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung Senin (8/7/2024).

Atas putusan tersebut, Hakim kelahiran Karawang Jawa Barat itu meminta kepada Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi Setiawan dari dalam tahanan. Selain itu Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat martabat pemohon hingga kedudukan setelah putusan ditetapkan.

” Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Serta membebaskan pemohon dari tahanan,” kata hakim Eman.

Sementara itu, keluarga Pegi Setiawan yang hadir dalam sidang pembacaan putusan tidak dapat menahan rasa haru apa yang telah diputuskan PN Jawa Barat. Bahkan mereka melakukan sujud syukur di ruang sidang setelah hakim tunggal membacakan putusan.

Dalam kesempatan itu ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengaku gembira, karena perjuangannya dalam mencari keadilan membuahkan hasil. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan terhadap Polda Jabar.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan dorongan dalam mencari keadilan. Dia bersyukur jika putranya kembali lagi ke tengah -tengah keluarga, karena ia yakin Pegi tidak bersalah.

“Terima kasih atas bantuan dan doanya,. Hari ini dia kami terbukti jika anak saya tidak bersalah,” ujar Kartini.

Di tempat yang sama, salah satu anggota kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengatakan jika pihaknya sangat puas atas putusan PN Jabar. Ia menilai putusan tersebut memang benar-benar ditegakkan dalam sidang praperadilan terhadap Polda Jabar

“Saya merasakan keadilan di Pengadilan Kota Bandung ini benar benar ditegakkan,”tuturnya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Muhammad Eky. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Pegi ditangkap oleh polisi pada 21 Mei 2024 di Bandung. Dia ditangkap dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Selanjutnya pada 26 Mei 2024 Polda Jabar menggelar konferensi pers dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, akhirnya pada 1 Juni 2024, Pegi mengajukan gugatan pra peradilan melalui kuasa hukumnya.Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung. (sir)

No More Posts Available.

No more pages to load.