“Menyoal Akuntabilitas DPRD’’ Karya Dr Kadarisman Sastrodiwirjo, Prof Marwiyah : Satu-satunya Buku Kritisi Akuntabilitas Legislatif

oleh

BUKU berjudul Menyoal Akuntabilitas DPRD dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah, karya Dr Kadarisman Sastrodiwirjo MSi, yang pernah dibedah oleh kalangan wartawan, anggota DPRD Pamekasan berasma pemerintah, akademisi di Kampus Unira Pamekasan, beberapa waktu lalu masih layak untuk diperdalam lagi.

Betapa banyak hal yang harus diperdalam atas hadirnya buku ini. Pertama penulisnya Kadarisman Sastrodiwirjo, adalah mantan Wakil Bupati Pamekasan dua periode, juga mantan birokrat karena pernah menjabat sebagai Sekdakab Banyuwangi dan Wali Kota Jember.

Selain itu Kadarisman yang biasa dipanggil Pak Dadang juga seorang intelektual dan budayawan Madura yang selalu mendapat kesempatan untuk menjadi pembicara dalam berbagai forum akademik di Madura, misalnya, bersama budayawan lainnya D Zawawi Imron.

Dan yang tak kalah pentingnya bahwa buku itu dituntaskan penulisannya pada saat dia berada dalam usia 81 tahun.

Usia yang tidak muda lagi, namun masih memiliki kepedulian yang tinggi untuk menuliskan hasil penelitian dan pengalamannya saat menjadi birokrat hingga dua kali menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan.

Buku ini tentunya beda dengan karya buku buku lainnya. Faktor usia dan penulisnya yang berasal dari banyak latar belakang menjadikan buku ini kaya dengan ramuan berbagai pengalaman dan disiplin ilmu yang menjadikan buku ini menjadi sangat padat dan berisi.

Prof Dr Siti Marwiyah Rektor Unitomo Surabaya yang menjadi pembedah dalam acara bedah buku tersebut mengakui bahwa sangat jarang dalam usia 81 seseorang masih produktif berkarya dengan menulis sebuah buku. Apalagi buku yang ditulisnya termasuk materi yang belum ada penulis lain menulisnya.

“Kalau akuntabilitas pemerintahan itu biasa dan banyak yang menulis , namun tentang akuntabilitas DPRD belum ada. Dialah salah satu penulisnya adalah Pak Dadang. Sesuai ucapan Sayyidina Ali ilmu bukan hanya dihafal tapi ditulis, agar dikemudian hari dibaca oleh generasi penerus, ” paparnya.

Tentang akuntabilitas, kata Prof Marwuiyah, dilihat dari kontek otonomi daerah, memiliki nilai strategis sebagai referensi oleh banyak kalangan.

Diantaranya bagi kalangan anggota DPRD sendiri, bagi pejabat atau birokrat, bagi kalangan dosen atau akademisi hingga bagi masyarakat umum termasuk bagi para jurnalis.

Bagi para dosen dan akademisi buku ini sangat penting sebagai referensi ketika mengajar. Sedangkan bagi anggota DPRD buku ini sangat penting sebagai acuan dasar dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Bagi masyarakat lainnya, utamanya bagi para jurnalis, buku ini juga sangat penting dipelajari dan dibaca. Karena itu dia mengapresiasi ketika Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) menjadi panitia dalam gelaran bedah buku karya Kadarisman ini.

“Dan saya meyakini buku ini dapat jadi rujukan pada akademisi dan politisi juga. Oleh karena itu saya yakin jika buku ini masuk di Gramedia maka akan laris dibeli oleh banyak kalangan,” ungkap Prof Marwiyah.

Salah satu materi menarik yang disajikan didalamnya, kata Prof Marwiyah, adalah tentang demokrasi dan pemerintah daerah. Dalam buku ini dijelaskan bahwa demokrasi bukan hanya terjadi ditingkat pusat, namun juga harus hidup di daerah melalui kinerja DPRD yang bekerja melakukan pengawasan terhadap perjalanan pemerintahan daerah.

Dalam buku ini juga, kata Marwiyah, juga dibahas tentang kelembagaan kekuasaan negara dan demokrasi yang diulas secara bagus. Tujuannya agar kekuasaan tidak terakumulasi pada kelompok tertentu. Karena kekuasaan yang terpusat pada satu tangan akan mudah disalahgunakan.

“Dan ini penting juga untuk dikemukakan bahwa dalam akuntalitas juga agar ada kontrol dari masyarakat atas kinerja DPRD agar kinerja DPRD ada pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Tentang kedudukan DPRD dalam pemerintahan daerah, Prof Marwiyah menegaskan bahwa dalam pemerintahan daerah ada kepala daerah, DPRD, itu harus terjadi keharmonisan. Apalagi jika dilihat dari mikenisme cek and balances. Dimana DPRD mengawasi kepala daerah.

“Ini saya kira menunjukkan harus ada hubungan yang harmonis. kalau tidak sedikit sedikit akan digoyang, jadi perlu harmonisasi,” tandasnya.

Masyarakat juga harus faham agar tidak muncul riak riak yang mencari kesalahan pemerintah dan juga tidak mengabaikan tugas DPRD. Ketika DPRD dan pemerintah berjalan bersama, maka pemerintah daerah akan berjalan harmonis.

Kenapa dalam perjalananan pemerintahan bupati dan wabup sering diciduk oleh KPK ? Karena ada ketidak keharmonisan utamanya antara DPRD dengan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu saya titip bapak Bupati dan Ketua DPRD Pamekasan, saya sebagai warga asal Pamekasan yang menetap di Surabaya juga merasa sangat memiliki Pamekasan,” pintanya.

Dalam uraiannya Kadarisman menyampaikan tentang poin yang masuk dalam substansi pertanggungjawaban DPRD, antara laian fungsi legislatif, penganggaran, pengawasan, transparansi dan akuntabilitiy, penyampaian partisipasi masyarakat, evaluasi kinerja.

Terkait dengan elemen substansi akuntabilitas anggota DPD dijelaskan antara lain akuntabilitas politik kinerja dan hukum, keuangan, moral, etika dan social.

Tentang akuntabilitas legislative, mengutip dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) instrumen akuntabilitas antaralain akuntablitas organisasi, publik, legal hukum dan profesional. Lalu akuntabilitas individu yang meliputi akuntabilitas politik dan moral. (mas)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.