SIDOARJO | DutaIndonsia.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Sidoarjo mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat Covid-19 yang resmi dilakukan Pemkab Sidoarjo. Surat edaran bupati Sidoarjo tentang PPKM Darurat Covid-19 nomor : 440/5720/438.1.1.3/2021 tertanggal 3 Juli 2021 sudah diterbitkan.
Berbagai pengetatan kegiatan masyarakat akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Seperti penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Begitu pula dengan fasilitas umum atau area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum juga ditutup sementara. Demikian juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga dilarang sementara.
Untuk itu, Sabtu, (3/7/2021) tadi malam, pengurus organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo diundang di pendopo Delta Wibawa untuk ikut mendukung kebijakan yang menganut pemerintah pusat tersebut. Seperti PC NU, PD Muhammadiyah, DPD LDII, MUI, DMI, FKUB, Kemenag Sidoarjo serta PGIS Sidoarjo yang menunjukkan dukungannya terhadap penerapan PPKM Darurat Covid-19 tersebut.
Penandatanganan himbauan bersama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dilakukan masing-masing organisasi bersama Forkopimda Sidoarjo yang hadir. Diantaranya bupati Sidoarjo, ketua DPRD Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo serta Dandim 0816 Sidoarjo.