Lalu langkah apa yang perlu dilakukan pemda khususnya Pemprov Jatim untuk pengembangan geothermal? Baik soal regulasi maupun promosi?
Ir M. Ali Asath, mengatakan, UU Panas Bumi lama tahun 2003 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Pemda dalam pengaturan usaha panas bumi namun kewenangan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Pusat pada UU Panas Bumi Revisi tahun 2014 sehingga dari sisi regulasi, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh Pemda. Pemda Jatim sempat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi saat itu namun tidak dikabulkan. Tidak banyak lagi izin-izin yang ada di tangan Pemda, mungkin tinggal izin lokasi atau yang berhubungan dengan lahan. Meskipun secara regulasi tidak banyak kewenangan namun Pemda mendapatkan manfaat cukup besar dari pengusahaan panas bumi di daerahnya dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemda harus berperan aktif dalam mempromosikan panas bumi karena panas bumi masih merupakan hal baru di dalam masyarakat kita sehingga masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai panas bumi dengan menyamakannya dengan industri yang lain misalnya minyak dan gas. Memang banyak kesamaan dalam kegiatan namun karakteristik ilmiahnya jauh berbeda.
Di Jawa Timur karena terjadi bencana semburan lumpur di Sidoarjo, maka banyak kekhawatiran masyarakat mengenai dampak pengembangan panas bumi di mana dikhawatirkan nantinya jangan-jangan berakibat seperti kasus lumpur Sidoarjo. Dampak dari kekurangpahaman masyarakat mengakibatkan timbulnya penolakan-penolakan yang menghambat pemanfaatan panas bumi. Di sisi lain, sangat disayangkan sifat-sifat positif geothermal yang sangat banyak tidak dilihat sama sekali oleh masyarakat.
“Jawa Timur sangat beruntung karena Wakil Gubernur Jawa Timur sangat mengerti mengenai panas bumi karena Beliau dulu adalah konsultan panas bumi untuk Bank Dunia sehingga bisa ikut aktif mempromosikan panas bumi kepada masyarakat,” katanya.
Bagaimana menarik investor agar menanamkan modalnya di sektor ini? Misalnya dari Selandia Baru? Agar investor tertarik untuk berinvestasi, kata Ali Ashat, tentunya sangat tergantung kepada iklim investasi. Seperti kita ketahui, iklim investasi di Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara tetangga di ASEAN sehingga menjadi tugas bersama untuk membuatnya menjadi menarik bagi investor. Iklim investasi tentunya dipengaruhi oleh banyak faktor dan iklim investasi ini sering dihubungkan dengan risiko bisnis suatu negara atau country risk.
“Selain iklim bisnis, untuk membuat investor tertarik adalah bidang usaha dan proyeknya. Bidang usaha dalam hal ini adalah panas bumi harus lebih menarik/menguntungkan dibandingkan dengan bisnis lain. Bisnis geothermal adalah bisnis yang memiliki risiko tinggi sehingga pelaku usaha juga harus memahami dan memiliki pengalaman bisnis dengan karakteristik ini. Tidak semua pelaku bisnis mampu melakukan bisnis ini, karakteristik bisnis berisiko tinggi berbeda dengan bisnis umum. Di samping itu untuk membuat bisnis panas bumi lebih menarik dari bisnis berisiko yang lain berarti panas bumi harus memberikan keuntungan yang lebih baik. Kemudian terakhir adalah proyek geothermal yang dikembangkan juga harus menarik. Prospek geothermal yang menarik tentunya harus yang secara alamiah memiliki kualitas sumberdaya yang menarik misalkan dari sisi besarnya potensi, temperatur, dan kualitas fluida. Di sisi lain yang sangat penting adalah dukungan masyarakat terhadap rencana proyek dan ketersediaan infrastruktur.













