Peneliti ITB Dukung Jatim Kembangkan Geothermal

oleh
Ir M. Ali Asath

Hambatan Geothermal

Ali Ashat mengatakan, selama ini banyak kalangan menyarankan agar pengelolaan geothermal belajar dari negara yang sukses mengembangkan energi terbarukan ini. Misalnya di Selandia Baru. Namun masalah geothermal dua negara ini berbeda. Hambatan pengembangan geothermal di Indonesia dan Selandia Baru juga banyak bedanya. Baik sumber dayanya, lahan, sosial, maupun harga/market. Meski tetap ada irisan atau sebagain kemiripan tapi lebih banyak bedanya.

“Sumber daya panas bumi di Indonesia umumnya kategori medium to high terrain sementara di NZ (New Zealand) kategori flar terrain. Medium to high terrain ini berada di dataran tinggi, pegunungan yang jauh dari mana-mana, terisolir, kontur tidak rata, lebih besar tantangan teknis, butuh banyak infrastructure yang dibangun seperti jembatan, jalan, dll. Yang berakibat biaya untuk infrastructure juga lebih mahal dan sulit. Status lahan juga umumnya di conservation area. Di NZ karena flat terrain jadi jauh lebih murah dan sederhana. Itu baru masalah yang berhubungan dengan sumber daya,” katanya.

Sementara masalah harga, kata dia, di Indonesia pembelinya hanya PLN. Di Selandia Baru sistem pasar kelistrikannya berbeda. PLN sendiri sebenarnya hanya tukang beli saja, sebab aturan harga tetap ada pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Memang aturan harga geothermal ini masih kurang menarik di Indonesia Barat karena harga dihubungkan dengan BPP yang mana BPP di Indonesia Barat didominasi oleh batubara. Tapi di Indonesia Timur cukup menarik karena BPP nya tinggi tapi marketnya kecil. Jadi kalau yang bisa berkembang hanya di Indonesia Timur maka kontribusi geothermal kepada energy mix menjadi tidak significant. Masalah harga menurut saya paling praktis menggunakan formula fit in tariff tapi dengan melibatkan variabel yang sensitive terhadap harga,” kata alumni Jurusan Geothermal Energy Technology di The University of Auckland Selandia Baru ini.

Ali Ashat setuju dengan penilain Pemerintah perlu juga mengembangkan sektor hilir atau suprastruktur geothermal dan tidak hanya fokus pada sektor hulu. Sebab banyak regulasi-regulasi yang memang seharusnya dibutuhkan untuk membuat geothermal bisa lebih berkembang.

Misalnya dalam UU Geothermal Revisi 2014 banyak Peraturan Pemerintah yang harus dibuat namun banyak yang belum selesai. “Dari PP juga mestinya dibuat Permen dll. Belum juga aturan yang lintas Kementerian misalkan dengan Kehutanan yang juga belum beres,” katanya.

Melihat fakta di lapangan seperti itu, Advisor Board of ITB Geothermal Master’s Program yang sekarang lebih banyak menulis untuk jurnal-jurnal internasional ini, menilai, target 23% EBT khususnya geothermal dalam energi mix pada tahun 2025 sulit tercapai. Karena 23% sangat mengharapkan kontribusi besar dari geothermal.

“Bahkan di 2030 juga masih termasuk ambisius karena pengembangan geothermal butuh waktu lama, tidak instant. ‘Paling cepat 5 tahun baru listriknya nyala,” kata Ali Ashat yang juga Konsultan Independen BUMN panas Bumi PT Geo Dipa Energi ini. (gas)

No More Posts Available.

No more pages to load.