SIDOARJO | DutaIndonesia.com – Setelah mendapat laporan melalui Polsek Balengbendo tanggal 25/9/2021, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban yang berinisial RVI, 16 tahun, merupakan pelajar yang tinggal di Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Dugaan pengeroyokan tersebut dilakukan sejumlah 4 pelaku, yakni dengan inisial MAM, 16 tahun, pelajar, warga Krian Kabupaten Sidoarjo. Sementara ketiga pelaku lain berinisial MA, 16 tahun, warga Jatirejo Kabupaten Mojokerto dan MYE, 20 tahun, warga Kec. Jenggawah Kab. Jember serta AIF, 20 tahun, warga Kec Kebomas Kab Gresik. Mereka masing-masing sebagai pekerja swasta.
Pengeroyokan dilakukan di Jln. Bay Pass Balongbendo KM 33,2 Desa Balongbendo Kec Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (25/9/2021) pukul 01.00 wib.
Sedang modus pengeroyokan karena para pelaku yang saat itu berjumlah sekitar 20 orang mencari sasaran, dengan tujuan membalas dendam. Hal itu karena satu minggu yang lalu, temannya telah menjadi korban penganiayaan oleh gerombolan balap liar.
Setelah mendapatkan sasaran, mereka menganiaya korban dengan menggunakan alat berupa senjata tajam dan tongkat besi, juga batu, sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara barang bukti milik pelaku yang diperoleh polisi antara lain CCTV TKP Pabrik PT APP, 1 buah potongan ruyong warna perak, 3 buah batu, 5 batang kayu, peci warna putih merah, baju batik coklat, celana warna coklat, sarung warna hitam, 1 buah senjata tajam, 1 buah pipa besi.
Barang bukti milik korban, yakni jaket hitam merk Rasstaye, celana hitam, kaos hitam bertuliskan “Seduluran” , motor Honda merk Tiger serta motor Honda CBR warna merah putih milik saksi Joki Ahmad Irfan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kejadian tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan fisik ini mengakibatkan seorang anak meninggal dunia. Sebagaimana tercantum dalam pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (win)