Yang kedua adalah ibarah dari Nihayah berikut:
Apa yang terjadi saat ini dengan melempar roti ke laut untuk binatang laut dan ikan adalah tidak haram meskipun memiliki harga sebab hal itu termasuk sedekah kepada hewan (Nihayatul Muhtaj, 7/367)
Ibarah ini bercerita tentang kasus seseorang yang melemparkan makanan ke laut dengan maksud agar dimakan oleh ikan yang ada di sana. Praktek ini diperbolehkan karena sebenarnya ini sedekah juga, namun sedekah pada hewan.
“Perlu dicatat bahwa ikannya memang sudah ada dan yang dilempar adalah memang makanan yang bisa dimakan ikan. Kasusnya sama seperti bila ada kucing yang lewat saat anda makan ayam goreng lalu anda berikan sepotong ayam goreng pada kucing tersebut. Meskipun ayam goreng mempunyai nilai harga, namun anda tidak bisa dibilang menyia-nyiakan harta dengan tindakan tersebut sebab tujuannya jelas agar dimakan hewan, dan ini adalah sedekah,” jelasnya.
Lalu bagaimana bila kasusnya ada seseorang yang membuat wadah makanan dengan komposisi tertentu yang tidak boleh diubah (misalnya harus ada kembangnya, ada berasnya, ada dagingnya, dll yang sudah pakem) lalu meletakkannya di atas gunung dengan maksud agar gunungnya tidak meletus?
“Saya merasa kedua ibarah di atas sangat tidak tepat digunakan sebagai dalil untuk mendukung kasus ini. Dalam kasus tersebut jelas bahwa komposisi yang pakem tersebut (tidak boleh diganti dengan makanan lain menurut selera kita, misalkan diganti konsentrat pakan burung atau semacamnya) menunjukkan bahwa itu adalah sesajen yang sejak awal tidak dimaksudkan sebagai makanan hewan,” urainya.
Selain itu, tambahnya, kalau hendak memakai ibarat kedua di atas, maka harusnya burungnya sudah ada di tempat tersebut lalu diberi makanan. Kalau burungnya masih tidak jelas, maka jelas itu perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan harta) yang dilarang oleh agama.
“Ini sama seperti ketika anda meletakkan nasi pecel di atas genteng yang anda tahu kemungkinan kecil akan ada burung lewat di sana, yang terjadi adalah anda sudah membuang-buang nasi secara percuma dan orang-orang yang melihat pasti menyalahkan tindakan anda. Beda ceritanya apabila anda memelihara beberapa merpati lalu anda ambil satu dua sendok nasi putih dari piring sarapan anda untuk dilempar ke merpati tersebut sebagai makanan, maka inilah yang dimaksud tidak haram dalam ibarah tersebut,” jelasnya.










