SURABAYA | DutaIndonesia.com – Dalam ajaran Islam, wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, harus ‘menangguhkan’ dirinya selama beberapa waktu yang telah ditentukan. Penangguhan itu dinamakan masa iddah.
Dan selama masa iddah tersebut, wanita tidak boleh memakai perhiasan apa pun jenisnya.
Hal ini dijelaskan Prof DR KH Asep Saifuddin Chalim M.Ag, pengasuh Ponpes Amanatul Ummah pada pengajian kitab kuning di Subuh hari, Kamis, 31 Oktober 2024 di Siwalan Kerto, Wonocolo, Surabaya.
“Ingat nak ya, kalau suami kalian nanti meninggal, kamu harus melakukan masa iddah 130 hari atau 4 bulan 10 hari. Selama itu, kalian tidak diperbolehkan memakai perhiasan. Apakah emas, perak, mutiara atau batu mulia,” tegas Kiai Asep. Hal ini untuk menunjukkan masa berkabung, disamping juga mentaati aturan agama.
“Termasuk tidak boleh bersolek, tidak boleh keluar rumah, apalagi nikah. Kalau dilanggar, haram hukumnya ya nak,” kata Kiai Asep.
Kiai Asep juga mengingatkan, manakala ditinggal mati suami, tidak boleh sedih berkepanjangan, apalagi meratap dan minta ikut mati, lantaran cintanya kepada suami.
“Tak ada artinya aku hidup tanpa kamu suamiku. Jadi bawalah aku mati juga. Aku tak bisa hidup tanpa mu … bla… bla … bla…. Begitu itu nggak boleh ya nak. Sebagai orang muslim harus percaya adanya qodo’ dan qodar. Dan kita semua juga akan kembali kepada Allah,” kata Kiai Asep.
“Perhatikan anak-anakku sekalian. Ingat mati itu wajib hukumnya. Tapi berharap mati itu haram hukumnya, tidak boleh,” tegas Kiai Asep.
Oleh karena itu, menurut Kiai Asep, jangan karena cinta pada suami atau istri setengah mati, cinta pada harta benda setengah mati, lalu melupakan sholat.
Sementara orang yang sudah meninggal, itu memohon kepada Allah, ‘ngerpo-ngerpo,’ ‘Ya Allah tundalah kematianku, atau hidupkanlah aku ke dunia lagi walau sebentar. Maka aku akan bersedekah dengan hartaku yang masih ada di dunia, dan aku tidak akan meninggalkan sholat. Namun Allah takkan mengabulkan’.
Macam Masa Iddah
Kembali pada masa iddah, dalam Islam ada beberapa jenis masa iddah dengan waktu penangguhan yang berbeda-beda.
Seperti dijelaskan di atas, pertama; bagi wanita yang cerai mati, maka masa idahnya adalah 130 hari atau 4 bulan 10 hari.
Kedua; masa iddah bagi perempuan haid, yakni tiga kali quru’. “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”QS Al-Baqarah (2): 228).
Ketiga; masa Iddah bagi perempuan yang tidak haid (menopause), yakni tiga bulan.
Keempat; bagi perempuan yang hamil, maka masa iddahnya adalah sampai melahirkan bayinya.
Kelima; Iddah perempuan yang ‘istihadhah’. Yakni perempuan yang mengeluarkan darah kotor atau penyakit (istihadhah) dihitung seperti perempuan haid.
Terakhir (keenam) ; Iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya. Bagi perempuan yang belum disetubuhi kemudian dicerai, maka tidak memiliki ‘iddah.
“Jenis iddah apa pun, perempuan tidak boleh bersolek dan memakai perhiasan dan keluar rumah,” ulang Kiai Asep menutup pengajiannya pagi itu.(Moch. Nuruddin).