Oleh: Ulul Albab
Akademisi, Analis Kebijakan Publik
Ketua ICMI Jawa Timur
ANDA yang tinggal di Sidoarjo mungkin akan mengernyitkan dahi ketika mendengar istilah “tambang ilegal” dikaitkan dengan Sidoarjo. Selama ini, imajinasi tentang pertambangan ilegal selalu identik dengan hutan-hutan terpencil di Kalimantan, Papua, atau Sulawesi. Tetapi pengungkapan kasus pengolahan dan distribusi emas ilegal oleh Bareskrim Polri di kawasan industri Waru, Sidoarjo, justru memperlihatkan wajah baru kejahatan sumber daya alam di Indonesia: modern, terorganisasi, dan beroperasi di tengah kawasan industri yang tampak legal. (IDN Times)
Kasus ini menjadi menarik bukan semata karena nilai ekonominya yang besar atau keterlibatan keluarga pemilik perusahaan, tetapi karena kasus ini membuka fakta yang lebih serius: praktik pertambangan ilegal ternyata telah bermetamorfosis menjadi kejahatan ekonomi korporatif dengan pola yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar penambangan liar tradisional.
Bareskrim menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pendekatan follow the money. (IDN Times)
Pertanyaan yang lebih penting sebenarnya bukan sekadar “siapa pelakunya”, tetapi bagaimana jaringan sebesar itu bisa berjalan cukup lama tanpa terdeteksi? Bagaimana emas ilegal dapat masuk ke rantai distribusi industri formal? Ke mana fungsi pengawasan negara selama ini?
Di sinilah persoalan mendasarnya.
Indonesia selama ini terlalu fokus melihat tambang ilegal sebagai problem kriminal lapangan, padahal akar persoalannya jauh lebih struktural. Ada problem tata kelola minerba, lemahnya pengawasan distribusi hasil tambang, buruknya integrasi data produksi, hingga kemungkinan adanya relasi kuasa yang membuat praktik semacam ini sulit disentuh sejak dini.
Lebih jauh lagi, kasus Sidoarjo memperlihatkan bahwa pusat kejahatan tambang ilegal kini justru bergerak ke wilayah hilir: pengolahan, pemurnian, dan pencucian hasil tambang. Artinya, yang bermain bukan lagi penambang kecil di lokasi tambang, tetapi aktor-aktor dengan kemampuan modal, jaringan bisnis, dan akses distribusi yang kuat.
Negara sering kali baru mengambil tindakan setelah kerusakan terjadi dan uang telanjur berputar dalam jumlah besar.
Padahal dampaknya tidak kecil. Tambang ilegal bukan hanya menyebabkan kebocoran penerimaan negara, tetapi juga merusak lingkungan, menghancurkan tata niaga mineral, dan menciptakan ekonomi bayangan yang sulit dikendalikan. Dalam banyak kasus, keuntungan privat tumbuh dari kerusakan ekologis yang akhirnya dibayar publik.
Ironisnya, semua ini terjadi di tengah semangat hilirisasi mineral yang selama beberapa tahun terakhir dipromosikan pemerintah sebagai strategi besar pembangunan nasional. Hilirisasi semestinya memperkuat nilai tambah ekonomi dan tata kelola sumber daya alam. Tetapi tanpa pengawasan yang kuat, hilirisasi justru berisiko menjadi ruang baru bagi praktik rente dan pencucian komoditas ilegal.
Betapapun. Kasus Sidoarjo seharusnya menjadi warning serius. Sebab problem terbesar Indonesia bukan lagi kekurangan regulasi, tapi lemahnya konsistensi pengawasan dan penegakan hukum.
Dan, ini yang penting: ketika emas ilegal bisa bergerak rapi di tengah kawasan industri modern, maka pertanyaanya adalah: sebenarnya siapa yang selama ini benar-benar mengawasi negeri ini? (detiknews)











