SURABAYA| DutaIndonesia.com – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) mendukung langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan bersih-bersih pegawai nakal. Hal itu setelah sebanyak 261 pegawai BGN non-aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dan 9 pegawai ASN lain terancam dipecat. Selain itu bersih-bersih juga dilakukan di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia menu program makan bergizi gratis (MBG).
Mereka (yang kena sanksi) itu adalah para pengkhianat bangsa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo dengan sebutan Londo Ireng atau Londo Irung Pesek, kata Muhammad Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, kepada Duta Indonesia.com, Rabu (19/7/2026).
Pria yang pernah menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ini menegaskan rekrutmen pegawai harus memakai standar prinsip-prinsip profetik yaitu punya standar sikap shiddiq berintegritas tinggi dan yang juga mempunyai sikap amanah, tidak mempunyai kecenderungan korup atau ngentitan, serta bersikap tabligh.
Transparan kepada publik atau masyarakat konsumen dan terakhir yang paling penting adalah punya sikap kinerja yang fathonah: profesional untuk kepentingan kemakmuran dan kesejahteraan semua bangsa dan tanah air Indonesia, katanya.
Sedang soal kebijakan melarang SPPG membeli bahan bersubsidi, Said menegaskan, bahwa paling penting adalah keterlibatan BP-POM secara preventif dan represif menjaga bahan MBG aman dan bahkan sehat untuk dikonsumsi para penerima manfaat.
“Jangan sampai MBG diplesetkan anak-anak kita dengan kepanjangan Makan Beracun Gratis. Jadi sebelum dikonsumsi pemerintah menfasilitasi sistem informasi via barkode tentang standar jaminan keamanan, kesehatan, keselamatan anak-anak kita sebagai konsumen sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE pasal 40 ayat (1), yang dengan tegas menyatakan pemerintah berkewajiban memfasiltasi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik atau online atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga masyarakat konsumen terutama anak-anak sekolah kita bisa terhindar dari keracunan konsumsi MBG sejak pra- konsumsi MBG karena terdeteksi via barkode tadi yang difasilitasi oleh pemerintah! Jadi ini peran BP-POM di pre- market dan post-market di dalam program MBG,” katanya.
Sebelumnya Kepala BGN yang baru dilantik, Sudaryono, mengatakan, dia memutuskan untuk memberhentikan pegawai yang melanggar aturan tersebut. “Ada 261 pegawai non-ASN terdiri 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menjelaskan pegawai non-ASN dipecat karena dugaan pelanggaran disiplin. Lalu 9 pegawai ASN melakukan pelanggaran berat dan 39 pegawai ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan.
“Temuan 9 melakukan pelanggaran berat adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan kami proses pemecatan, jelasnya. Pelanggaran yang dilakukan ASN ini, kata dia, mulai judi online hingga penyalahgunaan dana.
“Judi online hingga indikasi ngentit-ngentit duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” katanya.
Sudaryono juga memberikan peringatan kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nekat melakukan mark up harga bahan pangan untuk MBG. Pihaknya tak segan memecat hingga menutup dapur jika terbukti ada oknum Kepala SPPG nakal.
“Kepala SPPG membeli harga bahan di-mark up itu gratifikasi dan korupsi. Kami dengan tegas pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend,” ujarnya.
Ia meminta agar para mitra SPPG melaporkan ke BGN jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Sudaryono pun memastikan dalam pengadaan bahan makanan untuk program MBG dilakukan secara adil.
“Jadi kalau minta fee minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Sehingga silakan, jika ada temuan mitra yang merasa mungkin diperlakukan tidak adil, tidak baik dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami,” tambahnya.
Sudaryono menjelaskan langkah ini diambil agar kerja keras dan dedikasi ribuan orang yang jujur serta berintegritas dalam melaksanakan program MBG tidak ternodai oleh ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan Kepala SPPG merupakan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan status tersebut, para kepala dapur memegang peranan sebagai abdi negara. Oleh karena itu, Sudaryono menilai integritas dalam mengelola dapur menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
BGN juga melarang SPPG menggunakan barang bersubsidi untuk pelaksanaan MBG. BGN juga tidak akan segan menutup SPPG yang menggunakan barang bersubsidi.
Sudaryono mengatakan salah satu tujuan program MBG adalah menjaga stabilitas harga bahan pangan. Karena itu, pelaksana program MBG harus membeli seluruh kebutuhan dengan harga normal, bukan membeli barang bersubsidi.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” katanya.
Sudaryono meminta seluruh lapisan masyarakat ikut mengawasi penggunaan bahan baku program MBG. Apabila ditemukan SPPG yang membeli barang bersubsidi, masyarakat dapat melaporkannya kepada BGN agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti. (gas/wis)












