JAKARTA | DutaIndonesia.com – Hubungan TNI dan Polri dinilai mesra di kalangan petingginya, tapi masih rapuh di tingkat bawah. Salah satu buktinya terlihat dari surat terbuka Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, yang ditujukan kepada Kapolri.
Surat terbuka Brigjen Junior itu terkait pembelaan Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru terkait permasalahan lahan. Surat yang ditulis Junior dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit ini akhirnya viral di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan.
Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut dia tulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut. “Benar saya yang tulis itu, tanggal 15 September, dengan tembusan TNI, KSAD. Ya, itulah. Memang benar surat saya. Ya harus ditanggapi oleh Kapolri,” katanya.
“Jawab saja surat saya itu. Tolong Presisi di mana, sinergisitas di mana itu,” imbuhnya.
Di dalam suratnya, Brigjen Junior mengatakan Babinsa merupakan bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Dia mengatakan para Babinsa diajari mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. Kemudian, kata dia, warga bernama Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan. Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa.
Junior mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.
Mengutip detik.com, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyayangkan surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar, untuk Kapolri itu. Dia menyarankan adanya koordinasi di antara satuan TNI-Polri, dari tingkat atas hingga bawah.
“Situasi di atas sesungguhnya tidak boleh terjadi. Ini masalah koordinasi saja. Saya sarankan perlu ada koordinasi yang intens dan lebih terbuka (sesuai aturan perundang-undangan yang ada). Jangan ada kesan kedua lembaga ini saling bersaing dan tak pernah akur,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).
Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI, silakan diproses tanpa keraguan. “Tapi ikuti prosedurnya, tinggal penyidik koordinasi dengan Denpom setempat. Nanti lakukan penyidikan bersama. Selesai itu,” katanya.