Pada periode tersebut, menurutnya, “syariah was the ultimate governing legal body that plays a very important role in the Muslims’ life”. (Syariah adalah badan hukum pengatur tertinggi yang memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam).
Selama kurang lebih 13 abad, kaum Muslim, terutama di jazirah Arab dan Afrika utara. secara homogen menggunakan Syariah Islam sebagai komponen utama dalam tatakelola berkeluarga dan bermasyarakat. Perubahan mendasar yang secara bertahap menggeser tradisi homogen tersebut ditandai dengan datangnya Napoleon Bonaparte ke Mesir pada tanggal 1 Juli 1798. Inilah momentum awal di mana Islam mengalami krisis, terutama dengan dikenalkannya ide-ide baru yang berasal khazahan struktur dan sistem politik serta tata kelola masyarakat di Eropa.
Momentum krisis kedua adalah perubahan dari religious authority ke legal authority yang menandai berkembangnya pengaruh new legal system yang awalnya dikenal dengan the Napoleon Code. Krisis ini terus berlanjut hingga hari ini yang ditandai dengan terus-menerusnya muncul gerakan penegakan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan.
Umat Islam seluruh dunia hari ini dihadapkan pada krisis otoritas dan pertanyaan paling mendasar: “who is authorized or has an authoritative voice to speak about Islam and on behalf of Muslims?”
Dengan kata lain: “who represents Muslim today?” (siapa yang mewakili Muslim hari ini?) sangat sulit ditemukan jawaban konseptual, legal, maupun faktualnya. Dan penting dicatat, kelompok Islam paling aktif dan “autoritatif” secara online di dunia maya dari seluruh dunia adalah gerakan Salafi. Secara de facto, jika kita berselancar di internet untuk bertanya tentang Islam, jangan kaget jika merekalah yang memiliki jawaban paling lengkap dalam seluruh bahasa dari seluruh pertanyaan yang diajukan. Artinya, inilah krisis umat Islam paling nyata hari ini.
Krisis ketiga adalah, menurut Ulil, “the exclusion of philosophy and theology in Islamic education system” (Penanggalan Filsafat dan Teologi dalam Sistem Pendidikan Islam). Dan oleh karena ini, umat Muslim menghadapi apa yang ia sebut sebagai “the scarcity of basic intellectual tradition” (kelangkaan tradisi intelektual dasar), terutama dengan masifnya kecenderungan umat Muslim di seluruh dunia yang hanya memilih tradisi intelektual tertentu berdasarkan warisan masa lalu, dan pada saat yang sama meng-eksklusi tradisi-tradisi intelektual lain, terutama yang berasal dari Barat.
Tradisi filosofis dan teologis Islam yang teramat kaya dan masyhur di masa lalu namun hari ini terdistorsi oleh, misalnya, dominasi fiqih Islam yang hanya berbasis Halal-Haram, harus dihidupkan kembali dan terus ditumbuhkan untuk generasi millenial. Dan konferensi internasional PCINU Belanda ini, Ulil berharap, bisa menjadi oasenya.













