Oleh: Ulul Albab
Akademisi, Analis Kebijakan Publik
Ketua ICMI Jawa Timur
INDONESIA hari ini menghadapi sebuah ironi konstitusional: negara ini telah membangun ibu kota baru bernama Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi secara hukum ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta. Situasi ini semakin mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status ibu kota belum berpindah sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan resmi ibu kota negara. (Mahkamah Konstitusi RI)

Pertanyaannya menjadi menarik: jika istana baru sudah dibangun, kantor kementerian mulai dipindahkan, dan narasi politik tentang Nusantara terus digaungkan, lalu di manakah sesungguhnya ibu kota Indonesia hari ini?
Secara legal, jawabannya adalah bahwa ibukota Indonesia adalah Jakarta. Pasal 39 Undang-Undang IKN secara eksplisit menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara. (InvestorTrust)
Tapi persoalannya tidak sesederhana teks hukum. Di balik polemik ini, terdapat pertarungan yang lebih besar antara ambisi politik, realitas fiskal, legitimasi konstitusional, dan arah pembangunan nasional.
IKN sejak awal diproyeksikan sebagai simbol pemerataan pembangunan Indonesia. Jakarta dianggap terlalu Jawa-sentris, terlalu padat, terlalu mahal, dan terlalu menanggung beban sebagai pusat segalanya: politik, ekonomi, birokrasi, hingga media. Karena itu, pemindahan ibu kota “dijual” sebagai proyek peradaban baru.
Tetapi sejarah menunjukkan bahwa membangun ibu kota tidak pernah sekadar membangun gedung pemerintahan. Brasil membutuhkan puluhan tahun untuk mengonsolidasikan Brasilia. Malaysia tidak sepenuhnya meninggalkan Kuala Lumpur meski telah membangun Putrajaya. Bahkan banyak negara tetap memisahkan pusat politik dan pusat ekonomi secara realistis.
Di Indonesia, problemnya bahkan menjadi lebih kompleks karena pembangunan IKN berlangsung di tengah tekanan fiskal nasional, ketidakpastian ekonomi global, dan kebutuhan rakyat yang jauh lebih mendesak. Ketika harga pangan naik, pengangguran meningkat, kualitas pendidikan belum merata, dan utang negara membengkak, maka jangan kaget jika publik bertanya: apakah proyek ini benar-benar prioritas nasional atau hanya warisan ambisi kekuasaan?
Putusan MK secara tidak langsung memperlihatkan bahwa negara sendiri tampaknya belum sepenuhnya siap mengambil keputusan final. Pemerintah masih berhati-hati menerbitkan Keppres pemindahan. Sebab begitu Keppres diterbitkan, konsekuensinya bukan sekadar simbolik, tetapi administratif, politik, anggaran, dan konstitusional secara penuh.
Karena itu, Indonesia hari ini sebenarnya berada dalam situasi “dua ibu kota”: Jakarta sebagai ibu kota legal-konstitusional, dan Nusantara sebagai ibu kota politik masa depan yang belum sepenuhnya definitif.
Persoalan terbesarnya bukan soal lokasi geografis ibu kota. Persoalan sesungguhnya adalah apakah negara sedang membangun pusat pemerintahan yang benar-benar dibutuhkan rakyat, atau sekadar membangun monumen politik yang megah tetapi kehilangan relevansi sosialnya.
Dan ini yang penting: ibu kota bukan hanya tentang gedung, jalan tol, atau istana baru. Ibu kota adalah simbol kehadiran negara. Dan negara hanya benar-benar hadir ketika rakyat merasakan keadilan, kesejahteraan, dan kepastian masa depan di dalam kehidupannya. (ikn.kompas.com)













