Drama Novel Baswedan Cs Dipecat KPK Direkrut Polri, TWK Mubazir?

oleh
Novel Baswedan dan 55 pegawai KPK yang dipecat melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dulu sebelum mengambil sikap. (Foto: detik.com)

Koordinasi Kapolri-MenpanRB-BKN

Pratikno mengatakan kunjungan Kapolri Jenderal Sigit ke MenPAN-RB dan BKN membahas terkait isi surat yang disetujui oleh Presiden Jokowi. Dia menyebut Jenderal Sigit memang harus berkoordinasi terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK tersebut.  Pratikno memastikan usulan yang diajukan Kapolri memang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi. Namun, dia menyebut, dalam pelaksanaannya, Kapolri harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Ya kan ada permohonan dari Pak Kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab tentu melalui surat Mensesneg. Gitu aja, ada permohonan kan kami jawab. Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Nantinya, Novel Baswedan Cs yang telah tersingkir dari lembaga antirasuah akan dijadikan ASN di Polri guna memperkuat Ditpikor Bareskrim Polri.

Hingga Rabu malam Novel Baswedan Cs belum memberikan kepastian mengenai niat Kapolri itu. Novel Baswedan dkk merasa perlu berdiskusi terlebih dulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Rasamala Aritonang, salah satu dari 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, mereka mengaku menghargai niat Kapolri. Namun mereka belum memberikan keputusan apa pun. “Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan saksama,” kata Rasamala dalam keterangannya itu, Rabu (29/9/2021).

Sejauh ini mereka masih meyakini proses TWK di KPK bermasalah sesuai hasil pemeriksaan di Ombudsman RI dan Komnas HAM.  “Lepas dari kelanjutan inisiatif tersebut, inisiatif ini membuat  tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kami jalankan kemarin sungguh tidak valid, termasuk soal hasilnya. Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” kata Rasamala.

Inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK, kata dia, tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah. “S sehingga, kami berharap, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Untuk itu, Rasamala mengatakan 56 orang pegawai ini akan berdiskusi lebih dulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Saat ini mereka merasa belum bisa memberikan keputusan mengenai tawaran Kapolri.  “Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini,” ujarnya.

Silang sengkarut kasus ini memantik pro-kontra di masyarakat. Apalagi, Kapolri mengaku sudah mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk menjadikan 56 pegawai KPK itu sebagai ASN Polri. Yang unik, pimpinan KPK dalam kasus ini dituduh tak menggubris perintah Presiden sebab sebelumnya Jokowi meminta agar tidak ada pemecatan terhadap pegawai KPK tak lulus TWK yang jumlah awalnya sebanyak 75 orang tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.