Dasar Hukum
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pun angkat bicara mengenai dasar hukumnya. Menurut Mahfud, polemik ini semestinya bisa diakhiri dengan semangat kebersamaan. “Kontroversi tentang 56 pegawai KPK terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” kata Mahfud dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu 29 September 2021.
Mahfud mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK memberhentikan sejumlah pegawai karena tak lolos TWK tidak salah secara hukum. Bahkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga tidak menyalahkan apa yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, Mahfud juga menyoroti Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik 56 pegawai KPK yang gagal TWK. Persetujuan Presiden terkait permohonan Kapolri mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK juga dinilai tidak salah.
“Langkah KPK melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” ujarnya.
Mahfud menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Presiden itu dasar aturannya jelas. Itu tercantum dalam pasal 3 ayat 1 PP No. 17 tahun 2020. “Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit mengaku telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta Novel Baswedan Cs bisa direkrut menjadi ASN Polri. Permohonan itu pun direstui oleh Jokowi. Tujuan dari permohonan menarik pegawai KPK itu, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Tipikor. Sebab, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
Wacana ini menuai pro-kontra di masyarakat. Banyak yang menyebut sebagai “akal-akalan” untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas, namun juga banyak yang mendukung langkah Kapolri agar menghentikan polemik TWK.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) termasuk mendukung upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu. MAKI berpendapat upaya itu bukan bentuk penghinaan kepada KPK. “Ini bukan meragukan atau menghina terhadap apa yang dilakukan oleh KPK. Saya tidak sejauh itulah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu, 29 September 2021.
Boyamin menilai jajaran Polri bisa semakin garang menangani kasus rasuah di Indonesia jika Novel Baswedan cs bekerja di sana. Dia malah senang karena meyakini kasus rasuah di Indonesia tetap akan ditangani dengan baik. Meski demikian, Boyamin menilai langkah Kapolri Listyo itu juga menunjukkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat Novel Baswedan cs dipecat itu tidak ada artinya. Sebabnya, TWK membuat mereka dipecat dari KPK, namun malah diinginkan Polri untuk jadi ASN.
“Kapolri kemudian justru menginginkan merekrut mereka, artinya TWK yang dilakukan KPK itu tidak bermakna atau bahasa aku jadi tak bernilai apa-apa,” kata Boyamin. TWK sendiri tujuannya sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi PNS/ASN.











