Oleh: Ulul Albab
Akademisi Unitomo
PELANTIKAN Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo pada 22 Juli 2026 adalah sinyal kuat, bahwa pemerintah serius menyiapkan kader pemimpin masa depan. Gagasan ini patut diapresiasi.
Namun sebagai akademisi administrasi publik, saya melihat ada “lampu kuning” besar. Inovasi boleh jalan, tapi jangan sampai melompati hukum.
Kritik hukum atas pendirian URI sebelumnya telah disampaikan Guru Besar UI Prof. Hikmahanto Juwana.
Saya ingin menambahkan sorotan sari sisi administrasi publik.
Dari sisi administrasi publik, ada 4 persoalan mendasar lain yang perlu kita soroti.
Pertama: Cacat Legalitas
Asas paling dasar dalam administrasi publik adalah wetmatigheid van bestuur. Setiap tindakan pemerintah wajib punya dasar hukum.
UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP 4/2014 jelas: pendirian Perguruan Tinggi Negeri harus dengan Peraturan Pemerintah. Pimpinan universitas juga disebut “Rektor”, bukan “Gubernur”.
Hingga saat ini, untuk URI yang ada baru Keppres 80/P/2026 tentang pengangkatan. PP pendiriannya belum terlihat. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk. Negara bisa membuat lembaga baru hanya dengan “keputusan”. Itu namanya negara kekuasaan, bukan negara hukum.
Jika ingin model ENA ala Prancis, maka buatlah UU khusus seperti UU Universitas Pertahanan. Jangan memaksa masuk ke UU Dikti.
Kedua: Rancu Kelembagaan
Administrasi publik mengajarkan prinsip _specialization_. Satu lembaga, satu fungsi utama yang jelas.
URI disebut “Universitas”, tapi misinya “mencetak pemimpin dan pejabat pemerintahan”. Itu definisinya lebih dekat ke IPDN, LAN, atau Lemhannas.
Rancu lagi ketika ada wacana LAN dilebur ke URI. Padahal LAN adalah LPNK di bawah Presiden. Mencampur fungsi pendidikan tinggi dengan diklat ASN hanya akan menciptakan konflik kewenangan. Diktisaintek yang bina atau MenPANRB?
Alih-alih memperkuat kelembagaan yang ada, kita malah membuat lembaga baru yang tumpang tindih.
Ketiga: Kebijakan Tanpa Masalah yang Jelas
Teori kebijakan publik: harus ada problem, baru ada solusi.
Masalah apa yang ingin diselesaikan URI? Jika jawabannya “krisis kepemimpinan”, apakah menambah 1 universitas baru adalah jawabannya? Padahal PR kita hari ini adalah sistem merit, promosi ASN, dan penguatan diklat di LAN.
Tanpa definisi masalah yang jelas, URI berisiko jadi proyek mercusuar. Anggaran besar untuk 10 kampus, tapi outputnya tidak terukur.
Keempat: Minim Partisipasi
Good governance menuntut transparansi dan pelibatan publik. Blueprint URI, kajian akademiknya, naskah akademiknya, belum pernah dibahas terbuka dengan DPR, Diktisaintek, atau pakar.
Tiba-tiba pimpinannya dilantik. Ini melukai prinsip partisipasi. Publik berhak tahu, mau dibawa ke mana arah pendidikan kepemimpinan nasional kita.
Penutup
Saya tidak anti URI. Negara butuh sekolah kepemimpinan kelas dunia. Tapi administrasi publik menuntut 3 hal: patuh hukum, jelas kelembagaan, dan terukur manfaatnya.
Maka rekomendasi saya:
1. Segera terbitkan UU/PP tentang URI agar punya payung hukum yang kuat.
2. Jernihkan nomenklatur. Jika fokusnya diklat ASN, namanya “Institut Kepemimpinan Nasional”. Jika universitas, ikuti UU Dikti.
3. Lakukan audit kelembagaan. Pastikan URI menguatkan LAN, IPDN, bukan mematikan.
Inovasi hebat akan kehilangan legitimasi jika lahir dengan cara yang mengabaikan hukum. Mari kita pastikan URI menjadi solusi, bukan masalah baru bagi tata kelola pemerintahan kita













