Kisah Sedih Orang Indonesia ‘Recognized Paper’ di Hongkong

oleh

Kisah sedih pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong terdengar lagi. Kali ini kisah  Rasinem Binti Kasdi Tamiardi, warga asal Cilacap, Jawa Tengah, yang sempat bekerja sebagai PMI di Hongkong. Rasinem meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Hongkong setelah dirawat lebih dari 2 bulan di rumah sakit tersebut. Tapi statusnya bukan lagi sebagai PMI warga negara Indonesia, melainkan berstatus Recognized Paper. Dengan status ini sejak tahun 2017, Rasinem telah stateless alias tanpa kewarganegaraan.  Hidup terlunta di negeri orang.

Oleh Gatot Susanto

SABTU (8/1/2022), seminggu lalu, Judy Houyai, Koordinator Forum Komunitas Cilacap-Hongkong, mendapat telepon dari staf KJRI. Perempuan aktivis BMI (Buruh Migran Indonesia) bernama asli Sri Martuti ini diminta KJRI mencari alamat keluarga Rasinem.

Saat itu Rasinem sedang kritis. Kondisinya koma di rumah sakit. KJRI kesulitan mencari alamat rumah keluarganya di Tanah Air sebab dia pemegang suaka dengan status recognized paper sejak 2017.

Berbeda dengan overstay yang masih memiliki status WNI, pemegang Paper ini bukan lagi WNI. Bukan juga warga Hongkong.

KJRI semakin kesulitan mendapat alamat keluarga Rasinem sebab data yang ada di KJRI hanya ada sampai 2017, saat Rasinem masih resmi sebagai PMI. Lebih parah lagi, data di KJRI itu juga semua palsu. 

Berdasarkan data itu, KJRI sempat melacak alamat dan nomor HP keluarga Rasinem yang disebutkan berada di Jakarta. Namun, ketika dikonfirmasi ke alamat itu, ternyata tidak ada. Begitu pula nomor HP-nya, tak bisa dihubungi.

Termasuk juga soal usianya. Rasinem  pergi ke Hongkong saat masih umur 17 tahun, tapi oleh pihak perusahaan “dituakan” menjadi berusia 19 tahun.

“Akhirnya KJRI meminta saya, yang kebetulan menjadi koordinator Forum Komunitas Cilacap – Hongkong, untuk mencarinya,” kata Judy kepada DutaIndonesia.com, Minggu (16/1/2022). 

No More Posts Available.

No more pages to load.