Kembali Jadi WNI
Sehari kemudian, Jumat sekitar pukul 17.00 Judy ditelepon oleh staf KJRI mengabarkan bahwa Rasinem meninggal dunia.
“Sehari sebelumnya, sekitar jam 1 WIB atau jam 2 Hongkong, rumah sakit memberi penjelasan ke keluarga, saya juga mendengar penjelasan rumah sakit. Lalu diberi foto wajah. Esoknya jam 5 waktu Hongkong meninggal,” ujar Judy yang saat ini juga tengah menangani sejumlah kasus yang menimpa PMI lain.
Sekarang tinggal menunggu proses pemulasaran jenazah dan pemulangannya ke Cilacap. Sesuai prosedur, proses penyerahan jenazah dari RS ke KJRI akan memakan waktu dua tiga hari. Rasinem yang meninggal hari Jumat kemungkinan baru diserahkan ke KJRI Hongkong pada Senin 17 Januari 2022 besok. Ini untuk mencocokkan semua dokumen.
“Dari KJRI dibawa ke rumah pemulasaran (Happy Valley Muslim Cemetery Hongkong) untuk dimandikan dan disalatkan. Semua ini juga kami infokan, siapa nanti yang akan mensalati dll. Kita share juga ke grup,” katanya.
Yang menjadi masalah, kata dia, adalah status Rasinem yang stateless. Tanpa kewarganegaraan.
Untuk itu, harus dilakukan pembatalan status “paperan”-nya ke Imigrasi Hongkong agar Rasinem kembali menjadi WNI. Sebab, untuk pemulangan jenazah syaratnya tetap harus menunjukkan dokumen paspor atau SPLP, sementara selama ini yang bersangkutan tak memilikinya.
“Sehingga perlu dimintakan pembatalan ke Imigrasi, lalu berdasarkan surat ini, KJRI menerbitkan SPLP untuk mbak Rasinem. Mungkin prosesnya dua tiga minggu baru dilakukan pemulangannya,” kata Judy. (*)











