Reforma Agraria
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Idris Masudi membeberkan alasan dibahasnya reforma agraria. Ia menegaskan, soal tanah ini sangat krusial karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Bahkan persoalan ini akan dibahas di dua komisi bahtsul masail yang lain, waqi’iyah dan maudhu’iyah.
Dari persoalan Bahtsul Masail Qanuniyah akan mendorong pemerintah untuk secara konsisten menjalankan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karenanya, komisi ini juga akan meminta pemerintah untuk segera melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Terlebih di bidang agraria serta sumber daya alam dengan menjadikan amanat konstitusi sebagai kriterianya.
Idris menegaskan bahwa tingkat ketimpangan alokasi sumber agraria sudah semakin parah. Sebagai langkah antisipasi dampak strukturnya maka pemerintah diminta untuk menghentikan pemberian alokasi tanah dalam skala luas kepada korporasi besar. Sebab hal itu mengancam penguasaan tanah oleh rakyat serta menimbulkan ketidakpuasan di daerah.
“Itu rumusan awal draf yang akan kami bawa di Muktamar NU Lampung soal agraria,” jelas Idris.












