Perubahan Iklim
Kedua, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU juga akan membahas perubahan iklim. Berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi sehingga mengakibatkan perubahan iklim itu berkaitan pula dengan persoalan tanah.
Idris mengatakan, dampak dari ketimpangan alokasi tanah yang besar-besaran untuk korporasi merupakan penyebab utama perubahan iklim. Begitu pula musibah-musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia.
“Itu bukan hanya musibah alam biasa yang itu memang faktor alam, artinya tidak ada kaitannya dengan ulah manusia, tetapi banyak sekali juga yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan atau disebabkan oleh eksploitasi atas tanah yang besar-besaran oleh koorporasi,” tegas Idris.
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menerbitkan landasan hukum yang kuat dan komprehensif yang benar-benar mengatur antisipasi perubahan iklim.
“Tujuannya agar anak cucu kita ke depan tidak mendapatkan warisan musibah yang bernama perubahan iklim itu. Kalau manusia tidak serakah, maka kerusakan-kerusakan yang ada di bumi mungkin tidak parah seperti hari ini, sehingga PBNU melalui komisi qanuniyah merekomendasikan pemerintah agar menerbitkan undang-undang strategi untuk menangani perubahan iklim,” katanya.














