Kisah Perjalanan Diplomat Muda Indonesia (Bagian 5): Sekolah Dinas Luar Negeri Kemlu RI

oleh
arya daru
Arya Daru Pangayunan, Sekretaris Ketiga Fungsi Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Buenos Aires.

Para peserta Diklat diberi overview terkait Perwakilan RI di luar negeri yang menjadi tempat penugasan seorang diplomat. Saat ini terdapat 132 Perwakilan RI di luar negeri, yang terdiri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), dan Konsulat Republik Indonesia (KRI).

Apa perbedaannya? KBRI adalah Perwakilan RI yang dipimpin oleh seorang Duta Besar LBBP dan biasanya berada di Ibukota negara akreditasi. Sedangkan KJRI dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal dan biasanya berada di kota-kota penting di mana memiliki jumlah WNI yang cukup signifikan atau memiliki potensi hubungan perdagangan dan investasi yang tinggi dengan Indonesia. Perbedaan lainnya adalah bahwa di KJRI tidak memiliki Fungsi Politik, karena yang menangani politik adalah KBRI.

Bagaimana dengan PTRI? PTRI merupakan Perwakilan Indonesia untuk PBB yang berada di New York dan Jenewa, dipimpin oleh seorang Duta Besar yang disebut sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia atau Watapri. Namun ada yang unik, selain 2 PTRI tersebut, Indonesia memiliki 1 PTRI lagi di Jakarta, namun bukan untuk PBB, melainkan untuk ASEAN.

Lalu yang terakhir adalah KRI, yang merupakan KJRI dengan skala yang lebih kecil dan dipimpin oleh seorang Konsul. ​Pada Diklat Sekdilu, peserta diajarkan mengenaitugas pokok seorang diplomat, yang harus benar-benar dipahami oleh para calon diplomat, yaitu:

​Representing: melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah RI dalam berhubungan dengan negara lain dan organisasi internasional;

​Negotiating: memperjuangkan kepentingan negara dan Pemerintah RI melalui perundingan, pendekatan, dan interaksi dengan negara lain dan organisasi internasional;

​Protecting: melindungi kepentingan negara dan Pemerintah RI, termasuk warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia;

​Promoting: melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara Indonesia dengan negara lain dan organisasi internasional di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional, termasuk mempromosikan budaya dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh Indonesia;

​Reporting: menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan, dan analisis di bidangpolitik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya dalam kerangka hubungan dengan negara lain dan organisasi internasional;

​Terakhir adalah managing: melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi, dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri Kemlu dan Perwakilan RI.

No More Posts Available.

No more pages to load.