Menkeu: Pajak Bukan untuk Sembako Umum

oleh

SURABAYA | DutaIndonesia.com – Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kebijakan pajak sembako tidak akan menyusahkan masyarakat miskin. Sebab, pengenaan PPN tidak akan berlaku untuk produk yang dijual di pasar tradisional.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujarnya kepada pedagang saat berkunjung ke Pasar Santa Kebayoran kemarin.

Menurutnya, sembako yang akan dikenakan PPN, adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak. Hanya dikonsumsi oleh segelintir orang mampu karena impor dan harganya mahal. Sedangkan sembako yang dijual di pasar seperti beras hasil petani Indonesia yakni beras produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya tidak dipungut PPN.

“Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.