Neil menjelaskan pengenaan tarif PPN terhadap sektor ini akan dikecualikan jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan yang dinikmati masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah negeri. “Tapi jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN,” ucapnya.
Meski demikian, dia tak menjelaskan batasan iuran tertentu pada sekolah yang akan dikenakan PPN. Hal ini akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR, sehingga belum menetapkan berapa batasan tarif iuran pendidikan yang akan dikenai PPN tersebut.
“Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini, kemudian masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses pendidikan, itu tidak mungkin pemerintah melakukan hal itu. Bagaimana mungkin? Sementara APBN saja sekarang bekerja, memberikan 20 persen dari budget kita kepada sektor pendidikan,” ucapnya.
Berdasarkan rancangan RUU KUP, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN. “Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus seperti pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus,” tulis rancangan RUU KUP.











