Ia menjelaskan, selama ini barang sembako masuk dalam kategori barang yang tidak kena pajak. Ini membuat barang-barang sembako yang premium ikut tidak kena pajak. Oleh karenanya disusun aturan pajak PPN untuk produk sembako impor atau premium tersebut. Ini adalah contoh gotong royong dalam perpajakan, dimana yang mampu membantu yang membutuhkan melalui PPN. “Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan,” tegasnya.
Mengutip CNBC Indonesia, di beberapa market place, harga beras shirataki memang jauh lebih mahal. Untuk 1 kilogram beras dijual dengan rentang harga Rp 150.000 hingga Rp 250.000. Sementara basmati dijual dengan rentang harga Rp 50.000 – Rp 100.000 per kg.