Menkeu: Pajak Bukan untuk Sembako Umum

oleh

Jasa Kesehatan

Jasa pelayanan kesehatan medis mulai dari jasa dokter umum sampai biaya melahirkan juga berpotensi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini, jasa pelayanan kesehatan medis masih tergolong jasa yang tidak dikenakan PPN.

Namun, dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bocor ke publik, jasa ini dihapus dari golongan bebas PPN. Artinya nanti jasa satu ini juga bakal dikenai pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah menghapus jasa pelayanan kesehatan medis dari golongan bebas PPN. Alasan utamanya karena dalam UU yang ada terlalu banyak pengecualian, sehingga menyebabkan banyak barang atau jasa tidak dapat dikenai pajak, padahal seharusnya dikenakan pajak.

“Konsekuensinya terjadi ketidakadilan, karena barang atau jasa tersebut tidak lagi dibedakan dalam jenis, dalam kelompok harga, dalam segmen konsumennya, tapi langsung dikecualikan,” ujar Yustinus seperti dikutip dari detikcom, Rabu (18/6/2021).

“Misal di sembako, ada daging wagyu, ada daging di pasar, kok sama-sama nggak kena PPN sih? Common sense kita pasti mengatakan tidak adil kan,” sambungnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.