Jasa Pendidikan
Dalam pasal 4A draft RUU KUP tersebut, selain menghapus barang yang tidak dikenai PPN, diketahui pemerintah juga menghilangkan beberapa jenis jasa yang akan tidak dikenai PPN. Jasa-jasa yang dihapus dan akan dikenai PPN di antaranya, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa keuangan, jasa keagamaan hingga jasa pendidikan. Ini juga mendapatkan kritikan dari masyarakat terutama jasa pendidikan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan juga memberikan kategori jasa pendidikan yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan tidak semua jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN.
“Yang namanya jasa pendidikan rentangnya luas sekali, jasa pendidikan yang mana? Jasa pendidikan yang mengutip iuran dengan batasan tertentu yang akan dikenakan PPN,” ujarnya saat media briefing pajak kemarin.











